Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Umay di Marbau, Sabu 1,88 Gram Diamankan – Berita24Jam

LABURA, Berita24Jam.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Maysar Munthe alias Umay (28) di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan terhadap Maysar dilakukan pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 1,88 gram bruto. Polisi juga menemukan satu kaca pirek bekas pakai yang diduga masih berisi sabu dengan berat 1,40 gram bruto.

Selain barang bukti tersebut, petugas turut menyita sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Barang-barang itu terdiri dari satu bungkus plastik klip sedang yang berisi plastik klip kecil kosong, satu alat hisap sabu atau bong, satu mancis, serta satu unit telepon seluler merek Nubia berwarna silver.

Maysar Disebut Mengakui Kepemilikan

Dalam pemeriksaan awal, Maysar disebut memberikan keterangan kepada petugas terkait barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

Berdasarkan keterangan awal tersebut, Maysar diduga mengakui bahwa narkotika yang diamankan polisi merupakan miliknya.

Ia juga disebut menyampaikan bahwa narkotika tersebut rencananya akan dijual.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mengungkap asal-usul barang terlarang tersebut.

Polisi selanjutnya mendalami dari mana narkotika itu diperoleh dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredarannya.

Dalam pemeriksaan awal, Maysar menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Kori.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada petugas, Kori disebut merupakan warga Desa Bulungihit.

Polisi Masih Memburu Kori

Nama Kori kini menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan polisi.

Hingga proses pemeriksaan awal tersebut, keberadaan Kori masih dalam penyelidikan atau lidik. Polisi masih mendalami informasi mengenai identitas, keberadaan, serta keterkaitan Kori dengan narkotika yang diamankan dari Maysar.

Dengan demikian, proses pengungkapan perkara tersebut belum berhenti pada penangkapan Maysar.

Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui secara lebih jelas asal-usul narkotika sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Langkah pengembangan seperti ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara narkotika karena polisi tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan orang yang diamankan, tetapi juga menelusuri sumber serta kemungkinan mata rantai peredarannya.

Maysar dan Barang Bukti Dibawa ke Polres Labuhanbatu

Setelah diamankan di lokasi, Maysar bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Maysar selanjutnya menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, barang-barang yang diamankan turut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut.

Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Hingga saat ini, berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, Kori masih berstatus dalam penyelidikan dan belum disebut telah diamankan.

Penanganan Perkara Berlanjut

Polres Labuhanbatu Tangkap Umay di Marbau

Pengungkapan kasus tersebut menambah rangkaian penanganan perkara dugaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di wilayah hukumnya.

Dalam perkara ini, polisi masih memiliki sejumlah tahapan pemeriksaan untuk mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan barang bukti, keterangan orang yang diamankan, serta informasi mengenai pihak yang disebut sebagai sumber narkotika.

Status hukum seseorang dalam perkara pidana juga tetap harus didasarkan pada proses penyidikan, alat bukti, dan tahapan hukum yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai dugaan kepemilikan maupun rencana penjualan narkotika dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses penanganan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan.

Secara hukum, tindak pidana narkotika di Indonesia diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Database peraturan BPK mencatat UU tersebut masih berlaku, meskipun sebagian ketentuan pidananya telah dicabut atau disesuaikan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam ketentuan KUHP Nasional, tindak pidana narkotika antara lain diatur dalam Pasal 609 dan pasal berikutnya, termasuk ketentuan mengenai perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Namun, penerapan pasal terhadap seseorang dalam perkara konkret tetap bergantung pada hasil penyidikan, barang bukti, keterangan saksi maupun tersangka, serta konstruksi perkara yang dibuktikan dalam proses hukum.

Dalam kasus Maysar Munthe alias Umay, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Selain mendalami perkara terhadap Maysar, polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Kori yang disebut dalam keterangan awal sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut.

Pengembangan perkara diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Untuk saat ini, Maysar beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih terus mendalami seluruh informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan dugaan peredaran narkotika tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

(Greg)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

Post Views: 3

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *