Selain Aksi ke Polres Labuhanbatu, SPBun PTPN IV Regional I Surati Kapolda dan Propam Polda Sumut – Berita24Jam

RANTAU PRAPAT, Berita24Jam.ID – Kasus pengeroyokan terhadap dua personel pengamanan Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI/Polri saat menjalankan tugas di wilayah PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat memicu kembali desakan agar penanganan persoalan keamanan perkebunan mendapat perhatian lebih serius.

Dua personel yang menjadi korban dalam kejadian pada Selasa, 22 September 2026, masing-masing Brigadir Jerry R.V. Damanik dari Kesatuan Samapta Polres Labuhanbatu dan Praka Apin Pananda dari Kesatuan Resimen Artileri Pertahanan Udara 2/Sisingamangaraja (Arhanud 2 SSM).

Keduanya disebut menjadi korban pengeroyokan oleh gerombolan pencuri ketika sedang menjalankan tugas pengamanan.

Peristiwa tersebut kemudian mendorong Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat kembali menyuarakan persoalan keamanan yang selama ini menjadi perhatian para pekerja.

Selain menyiapkan aksi unjuk rasa ke Polres Labuhanbatu pada Kamis, 24 September 2026, SPBun juga telah melayangkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara.

Ketua SPBun PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk desakan agar dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan sejumlah persoalan keamanan dan tindak pidana yang berkaitan dengan pencurian produksi di wilayah perkebunan mendapat perhatian serta pemeriksaan di tingkat Polda.

Hal itu disampaikan Donal kepada media ini di Rantauprapat, Selasa (22/9/2026).

“Kami menyurati Kapolda dan Kabid Propam Polda Sumatera Utara sehubungan dengan dugaan ketidakprofesionalan Polres Labuhanbatu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Donal.

Dalam konteks tersebut, SPBun menyoroti fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, termasuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

SPBun Pertanyakan Perlindungan terhadap Pekerja

Donal menilai persoalan pencurian dengan kekerasan di kawasan perkebunan tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan internal perusahaan.

Menurut dia, keamanan aset perusahaan dan keselamatan pekerja yang menjalankan tugas pengamanan memiliki kaitan langsung dengan persoalan penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Kalau Pelapor dan Petugas Tidak Merasa Terlindungi, Lalu Hukum Berdiri di Mana?” demikian pertanyaan yang disampaikan Donal.

Ia menyebut PTPN IV Regional I merupakan perusahaan perkebunan dengan wilayah operasional yang luas serta memiliki kontribusi terhadap perekonomian negara.

Karena itu, menurut Donal, kegiatan operasional perusahaan semestinya mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan keamanan.

“PTPN IV Regional I adalah salah satu perusahaan yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian negara. Seharusnya dalam menjalankan kegiatan usahanya mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan keamanan. Tetapi dalam praktiknya, menurut kami, hal tersebut belum dirasakan sebagaimana mestinya,” katanya.

SPBun kemudian membeberkan sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian pekerja, terutama terkait dugaan pencurian produksi di wilayah perkebunan.

Menurut Donal, sejumlah kasus pencurian produksi yang disebut disertai kekerasan diduga belum mendapatkan penanganan maksimal dari Polres Labuhanbatu.

“Pekerja yang bertugas di bidang pengamanan sudah banyak yang menjadi korban. Ada yang mengalami luka dan lebam akibat lemparan benda keras maupun sabetan benda tajam,” ujarnya.

Kendaraan Petugas Disebut Rusak hingga Dibakar

Persoalan yang disampaikan SPBun, kata Donal, tidak hanya menyangkut keselamatan para pekerja.

Ia juga mengklaim sejumlah kendaraan roda dua milik petugas pengamanan mengalami kerusakan akibat kejadian yang berkaitan dengan aktivitas pencurian produksi.

Bahkan, menurut keterangannya, terdapat kendaraan petugas yang sampai dibakar.

Kondisi tersebut dinilai SPBun menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja yang menjalankan tugas pengamanan di wilayah perkebunan.

Di satu sisi, petugas memiliki tanggung jawab menjaga keamanan aset dan produksi perusahaan. Namun di sisi lain, mereka disebut harus menghadapi risiko kekerasan ketika menjalankan tugas tersebut.

SPBun Soroti Dugaan Pencurian yang Terus Berulang

Donal mengatakan SPBun melihat adanya persoalan yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius karena pencurian produksi, menurut klaim mereka, belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

“Pencurian produksi bukan semakin mereda, tetapi justru semakin marak,” kata Donal.

Ia menegaskan bahwa pertanyaan utama SPBun bukan hanya mengenai jumlah kasus pencurian yang terjadi, melainkan bagaimana laporan maupun peristiwa tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Donal mempertanyakan mengapa kejadian serupa disebut terus berulang apabila penanganan hukum terhadap laporan-laporan tersebut telah berjalan secara efektif.

“Para pelaku seakan tidak tersentuh hukum atau kebal hukum, inilah yang menjadi pertanyaan besar kami. Kalau benar ada laporan, korban, kerusakan kendaraan, bahkan kekerasan terhadap petugas, mengapa persoalan seperti ini terus berulang?” katanya.

Meski menyampaikan kritik terhadap penanganan keamanan, Donal menegaskan SPBun tidak bermaksud mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

SPBun, kata dia, hanya meminta agar setiap laporan dan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan persoalan tersebut diproses secara profesional, transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai pekerja yang menjalankan tugas menjaga aset perusahaan justru merasa sendirian ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan,” tegasnya.

Surat ke Kapolda dan Propam Polda Sumut

Surat yang dilayangkan SPBun kepada Kapolda Sumatera Utara dan Bid Propam Polda Sumut menjadi langkah lanjutan untuk meminta perhatian serta pengawasan pada tingkat yang lebih tinggi.

Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan rencana aksi penyampaian aspirasi ke Polres Labuhanbatu pada Kamis, 24 September 2026.

SPBun memastikan rencana aksi tersebut tetap menjadi bagian dari upaya mereka menyampaikan aspirasi terkait keamanan pekerja, aset perusahaan dan penanganan dugaan tindak pidana pencurian produksi di wilayah perkebunan.

Persoalan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai penanganan laporan terkait pencurian, kekerasan terhadap petugas, kerusakan kendaraan dan dugaan kejadian serupa yang berulang.

Di sisi lain, apabila tudingan mengenai dugaan ketidakprofesionalan tersebut tidak sesuai fakta, Polres Labuhanbatu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai penanganan perkara-perkara yang dipersoalkan SPBun.

Dengan demikian, proses klarifikasi dari pihak terkait menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara dan langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.

Sebab, persoalan yang disoroti SPBun bukan hanya berkaitan dengan keamanan kebun dan aset perusahaan.

Keselamatan pekerja yang menjalankan tugas pengamanan juga menjadi perhatian, sekaligus menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini disusun, pernyataan yang dimuat dalam artikel ini merupakan keterangan dari pihak SPBun PTPN IV Regional I Basis Kebun Rantauprapat. Klarifikasi dari Polres Labuhanbatu terkait tudingan yang disampaikan SPBun masih diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang kepada publik.

(Afriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

Post Views: 6

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *